Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai 114 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat hasil dari menjual kembali emas curian mereka
Setelah ditelusuri lebih jauh, rupanya salah satu tersangka dari 4 orang tersebut merupakan residivis dan masuk interpol terkait pencurian emas di Thailand.
Sedangkan di Indonesia, ke 4 orang tersangka ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal terbatas dengan alamat di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang sejak 2023.
Kini kepolisian Surabaya telah membawa ke 4 pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!