8.Surono (unsur Konsumen)
Tugas-Tugas Anggota DEN
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, DEN memiliki anggota sebanyak 15 orang, dengan 7 di antaranya dari unsur pemerintah.
Sementara itu, 8 anggota lain yang berasal dari unsur pemangku kepentingan mewakili berbagai kalangan seperti akademisi hingga konsumen.
DEN memiliki beberapa tugas, salah satunya mencakup perumusan hingga pengawasan kebijakan strategis di sektor energi.
Selain itu DEN juga bertugas menyusun dan merumuskan KEN atau Kebijakan Energi Nasional.
Tugas lainnya, yaitu menetapkan Rencana Umum Energi Nasional hingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!