SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik anggota Dewan Energi Nasional atau DEN pada Rabu, 28 Januari 2026.
Anggota DEN periode 2026-2030 yang dilantik di Istana Negara, Jakarta ini terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 234 P Tahun 2025 dan Keppres Nomor 6 P Tahun 2026.
“Mengangkat keanggotaan DEN dari pemerintah masing-masing dan pemangku kepentingan,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretarian Negara, Nanik Purwanti sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Sekretarian Presiden RI.
Dari 16 anggota yang dilantik, 8 berasal dari unsur pemangku kepentingan serta 8 lainnya dari pemerintahan.
Dalam pelantikan tersebut, Prabowo juga menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian DEN.
Ia akan dibantu oleh 7 menteri lainnya sebagai anggota DEN dari unsur pemerintah.
Dan berikut ini 8 anggota DEN periode 2026-2030 dari unsur pemerintah.
1.Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM) selaku Ketua Harian DEN
2.Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan)
3.Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Bappenas)
Artikel Terkait
Tak Hanya Dituding, Penjual Es Gabus Sudrajat Mengaku Dipukul dan Diperlakukan Kasar: Ditonjok, Disabet Selang, hingga Ditendang Oknum Aparat
Termasuk Bagian TNI, Nama Deddy Corbuzier Ikut Diseret Netizen Imbas Kasus Pedagang Es Gabus Viral: Jangan Gara-gara Seragam Mukulin Orang!
Kayu Gelondongan di Pantai Larangan Dipastikan Vegetasi Alami, Polisi Tegaskan Bukan Hasil Penebangan Liar
Hotman Paris Turun Tangan! Siap Pasang Badan Bela Penjual Es Gabus Kemayoran yang Dianiaya Oknum Polisi dan TNI
Mengaku Mencuri Demi Anak, Pria Asal Surabaya Diamankan Usai Ambil Susu Balita di Alfamart Denpasar
Jalur Kembali Normal, KAI Sampaikan Update Terbaru Insiden KA Gajayana Tertemper Truk di Kebumen
Bukan 7 Orang? Usut Kematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi Termasuk Reza Arap
Kasus Es Gabus Viral, Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Anggotanya, Oknum Polisi Ditahan?