8.Surono (unsur Konsumen)
Tugas-Tugas Anggota DEN
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, DEN memiliki anggota sebanyak 15 orang, dengan 7 di antaranya dari unsur pemerintah.
Sementara itu, 8 anggota lain yang berasal dari unsur pemangku kepentingan mewakili berbagai kalangan seperti akademisi hingga konsumen.
DEN memiliki beberapa tugas, salah satunya mencakup perumusan hingga pengawasan kebijakan strategis di sektor energi.
Selain itu DEN juga bertugas menyusun dan merumuskan KEN atau Kebijakan Energi Nasional.
Tugas lainnya, yaitu menetapkan Rencana Umum Energi Nasional hingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tak Hanya Dituding, Penjual Es Gabus Sudrajat Mengaku Dipukul dan Diperlakukan Kasar: Ditonjok, Disabet Selang, hingga Ditendang Oknum Aparat
Termasuk Bagian TNI, Nama Deddy Corbuzier Ikut Diseret Netizen Imbas Kasus Pedagang Es Gabus Viral: Jangan Gara-gara Seragam Mukulin Orang!
Kayu Gelondongan di Pantai Larangan Dipastikan Vegetasi Alami, Polisi Tegaskan Bukan Hasil Penebangan Liar
Hotman Paris Turun Tangan! Siap Pasang Badan Bela Penjual Es Gabus Kemayoran yang Dianiaya Oknum Polisi dan TNI
Mengaku Mencuri Demi Anak, Pria Asal Surabaya Diamankan Usai Ambil Susu Balita di Alfamart Denpasar
Jalur Kembali Normal, KAI Sampaikan Update Terbaru Insiden KA Gajayana Tertemper Truk di Kebumen
Bukan 7 Orang? Usut Kematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi Termasuk Reza Arap
Kasus Es Gabus Viral, Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Anggotanya, Oknum Polisi Ditahan?