SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang Kepala Desa sebagai tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengepul uang.
Mereka yang kini tersangka adalah:
1. Abdul Suyono (YON) – Kades Karangrowo.
2. Sumarjiono (JION) – Kades Arumanis.
3. Karjan (JAN) – Kades Sukorukun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara rinci bagaimana praktik ini dijalankan secara sistematis melalui tangan-tangan bawahannya.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Asep Guntur menjelaskan bahwa modus ini bermula pada akhir tahun 2025.
"Jadi pada akhir tahun 2025 sudah disampaikan bahwa akan ada pembukaan formasi untuk perangkat desa di akhir Bulan Maret (2026)," ungkap Asep Guntur.
Dimana saat itu pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi untuk 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
"Diduga memanfaatkan momen itu saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati periode 2025-2030 bersama-sama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada calon perangkat desa," imbuhnya.