Minggu, 19 Juli 2026

PDIP Tegaskan Larangan Korupsi bagi Kader DPR hingga Kepala Daerah Lewat Surat Internal

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:00 WIB
Sosok Hasto Kristiyanto. (X @jhonsitorus_19)
Sosok Hasto Kristiyanto. (X @jhonsitorus_19)

SketsaNusantara.id - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menegaskan larangan keras terhadap praktik korupsi. Instruksi ini berlaku bagi seluruh kader partai di berbagai tingkatan.

Penegasan tersebut dituangkan dalam surat internal yang dikeluarkan awal Januari 2026. Langkah ini disampaikan menjelang pelaksanaan rapat kerja nasional partai.

Larangan tersebut menyasar seluruh kader yang memegang jabatan publik maupun struktural. Partai menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Cucu Megawati 'Turun Gunung' Jaga Marwah Kandang Banteng, Dilantik Sebagai Pengurus DPD PDIP, Siapa Dia?

Setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik dinyatakan melanggar garis partai. Sanksi terberat berupa pemecatan disiapkan bagi pelanggar.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan arahan tersebut bersumber langsung dari Ketua Umum. Instruksi itu ditetapkan dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Surat tersebut diedarkan sebelum pelaksanaan Rakernas. Isinya menekankan upaya menjaga marwah partai.

Baca Juga: Biodata FX Hadi Rudyatmo, Inilah Profil Plt Ketua DPD PDIP yang Mendadak Kirim Surat Pengunduran Diri

“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangannya, Sabtu 10 Januari 2026.

Surat internal itu memuat empat instruksi utama bagi seluruh kader. Instruksi tersebut berlaku untuk anggota fraksi DPR RI hingga DPRD.

Pengurus DPD dan DPC juga termasuk dalam cakupan kebijakan. Kepala daerah dari PDI Perjuangan turut diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.

Poin pertama menegaskan kewajiban menjaga nama baik partai. Amanat tersebut merujuk pada keputusan Kongres VI PDI Perjuangan.

Seluruh kader diminta menjunjung kewibawaan partai dalam setiap tindakan. Hal ini dianggap sebagai fondasi etika berorganisasi.

Instruksi kedua melarang penyalahgunaan wewenang jabatan. Larangan ini mencakup segala bentuk praktik korupsi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X