Minggu, 19 Juli 2026

KPK Bongkar Modus 'Tim 8' Bupati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa hingga Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Januari 2026 | 14:30 WIB
Bupati Pati Sudewo saat pakai rompi orange  (YouTube KOMPASTV )
Bupati Pati Sudewo saat pakai rompi orange (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang Kepala Desa sebagai tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengepul uang.

Mereka yang kini tersangka adalah:

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi 2,6 M Disimpan di Karung? Fakta Baru Kasus Sudewo Mulai Terungkap, KPK Sebut Hal ini Miris

1. Abdul Suyono (YON) – Kades Karangrowo.

2. Sumarjiono (JION) – Kades Arumanis.

3. Karjan (JAN) – Kades Sukorukun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara rinci bagaimana praktik  ini dijalankan secara sistematis melalui tangan-tangan bawahannya.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Asep Guntur menjelaskan bahwa modus ini bermula pada akhir tahun 2025.

"Jadi pada akhir tahun 2025 sudah disampaikan bahwa akan ada pembukaan formasi untuk perangkat desa di akhir Bulan Maret (2026)," ungkap Asep Guntur.

Dimana saat itu pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi untuk 601 jabatan perangkat desa yang kosong. 

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Maidi, Perjalanan Panjang Mantan Guru yang Naik Kelas Jadi Wali Kota Madiun, Dulu Ajak Lawan Korupsi Kini Terjaring OTT KPK

"Diduga memanfaatkan momen itu saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati periode 2025-2030 bersama-sama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada calon perangkat desa," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X