Memanfaatkan momen ini, Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" untuk mengoordinasi penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan pembagian peran dan "permainan" tarif.
Sudewo awalnya mematok harga antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang untuk jabatan tertentu.
Lalu oleh anak buahnya, yakni para Kepala Desa yang menjadi kaki tangan (tersangka YON dan JION), tarif tersebut dinaikkan atau di mark-up menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang sebagai keuntungan pribadi tim lapangan.
Para caperdes diintimidasi bahwa jika tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan, formasi jabatan di desa mereka tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun mendatang.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Berdasarkan seluruh bukti tersebut maka keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal terkait dalam KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Heboh Kabar Kementerian Kehutanan Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara
Sejumlah Wanita Masuk Pusaran Kasus Korupsi BJB Ridwan Kamil, Safa Marwah Yakin Tak Akan Ikut Dipanggil KPK Karena Alasan Ini
Tok! KPK Resmi Menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dulu Ajak Lawan Korupsi, Gus Yaqut Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PDIP Tegaskan Larangan Korupsi bagi Kader DPR hingga Kepala Daerah Lewat Surat Internal