Minggu, 19 Juli 2026

KPK Bongkar Modus 'Tim 8' Bupati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa hingga Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Januari 2026 | 14:30 WIB
Bupati Pati Sudewo saat pakai rompi orange  (YouTube KOMPASTV )
Bupati Pati Sudewo saat pakai rompi orange (YouTube KOMPASTV )

Memanfaatkan momen ini, Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" untuk mengoordinasi penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan pembagian peran dan "permainan" tarif.

Sudewo awalnya mematok harga antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang untuk jabatan tertentu.

Lalu oleh anak buahnya, yakni para Kepala Desa yang menjadi kaki tangan (tersangka YON dan JION), tarif tersebut dinaikkan atau di mark-up menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang sebagai keuntungan pribadi tim lapangan.

Para caperdes diintimidasi bahwa jika tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan, formasi jabatan di desa mereka tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun mendatang.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Berdasarkan seluruh bukti tersebut maka keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal terkait dalam KUHP.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X