news

Update Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina, Polda Jawa Timur Tangkap Tersangka Ketiga hingga Ungkap Perannya

Kamis, 1 Januari 2026 | 08:35 WIB
Salah satu tersangka kasus rumah nenek Elina saat dibawa ke Mapolda Jatim (mediahub.polri.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Kasus pengusiran dan pengerusakan paksa rumah Nenek Elina di Surabaya masih dalam tahap penyelidikan Polda Jawa Timur.

Dalam perkembangannya, Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast pada Rabu, 31 Desember 2025.

Baca Juga: 5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Nenek Elina, Polda Jawa Timur Amankan Samuel Ardi dan M Yasin

Dalam pernyataan resminya, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan detik-detik penangkapan YS (59).

“Yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 tadi malam tanggal 30 Desember 2025,” ungkapnya kepada awak media.

Tersangka SY alias Klowor ditangkap tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Kota Surabaya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto yang Beri Perintah?

Dengan ditangkapkan YS, total tersangka dalam kasus pengusiran dan pengerusakan paksa rumah nenek Elina menjadi 3 orang.

“Secara total sampai saat ini sudah dilakukan terhadap 3 orang,” imbuhnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan peran YS dalam insiden yang terjadi pada Agustus 2025 itu.

“Tersangka yang terakhir ini perannya, juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina, Salah Satunya Samuel Ardi Kristanto

Halaman:

Tags

Terkini