Minggu, 19 Juli 2026

Update Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina, Polda Jawa Timur Tangkap Tersangka Ketiga hingga Ungkap Perannya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Januari 2026 | 08:35 WIB
Salah satu tersangka kasus rumah nenek Elina saat dibawa ke Mapolda Jatim (mediahub.polri.go.id)
Salah satu tersangka kasus rumah nenek Elina saat dibawa ke Mapolda Jatim (mediahub.polri.go.id)

Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Meski telah menangkap 3 tersangka, Polda Jawa Timur tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Untuk kasusnya masih berproses. Akan kiita cari secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya lagi.

Tak hanya itu, dengan alat bukti yang ada, termasuk rekaman video, Polda Jawa Timur juga akan mengungkap peran para tersangka.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya Apresiasi Polda Jatim hingga Tokoh Madura Sholeh Abdijaya dalam Kasus Nenek Elina, Cak Ji: Ayo Jaga Surabaya

SAK dan MY Ditangkap Lebih Dulu

Sebelumnya, pada Senin 29 Desember 2025, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Samuel Ardi Kristanto yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Samuel yang sudah diperiksa ini berperan sebagai pelaku tindak kekerasan dalam proses pengusiran dan pengerusakan paksa rumah Nenek Elina.

“Dia (SAK) melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko kepada awak media.

Sementara MY ditangkap di Surabaya pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB.

MY berperan sebagai salah satu pihak yang mengangkat dan membawa keluar secara paksa nenek Elina dari rumahnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Samuel Ardi, Terduga Pengusiran dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya

Pasal yang Dijerat hingga Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHAP tentang kekerasan atau pengerusakaan orang dan barang.

Baik SAK, MY maupun YS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun 6 bulan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X