SketsaNusantara.id - Kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah seorang lansia di Surabaya memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur baru saja menangkap Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku di balik perobohan rumah nenek Elina Widjajaniti (80).
Samuel ditangkap tim penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025.
“Samuel, pembeli tanah yang usir Nenek Elina ditangkap,” begitu informasi yang diunggah akun X @Heraloebss.
Pria berusia 44 tahun itu tiba di Mapolda Jatim pada Senin siang sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari video yang diunggah akun tersebut, terlibat Samuel yang mengenakan kaos hijau tiba di Mapolda Jatim dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam.
Samuel digiring masuk ke Mapolda dengan tangan terborgol kabel ties dan kepala tertunduk.
Saat dicecar pertanyaan terkait aksinya merobohkan rumah nenek Elina oleh awak media, Samuel hanya bungkam.
Pria berkacamata itu langsung dibawa ke ruang penyidik melalui tangga bersama 2 penyidik yang menjemputnya.
Penangkapan Samuel ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihak Nenek Elina dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Artikel Terkait
Tragedi Pilu di Akhir Tahun, Satu Keluarga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Desa Demung Situbondo, Motif dan Pelaku Masih Didalami Polisi
Kasus Viral Kasir Diludahi Dilaporkan ke Polisi, Oknum Dosen Sampaikan Permintaan Maaf, Namun Bersikukuh Tak Potong Antrean
4 Fakta Kebakaran Panti Jompo di Manado, Polisi Ungkap Jumlah Korban, Penyebab hingga Kronologi
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perkebunan Banjarsari Jember, Polisi Ungkap Hasil Temuan Pemeriksaan Awal
Kronologi Kebakaran Panti Jompo di Manado yang Tewaskan 16 Lansia, Asap dan Bau Hangus Muncul dari Belakang Gedung
Siapa Romo Mudji Sutrisno? Inilah Profil Budayawan yang Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun: Lulusan Doktor Filsafat di Roma
Aksi Solidaritas Pelajar Jember: Himpunan Musyawarah OSIS Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar