Minggu, 19 Juli 2026

Polda Jatim Tangkap Samuel Ardi, Terduga Pengusiran dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Desember 2025 | 18:50 WIB
Momen Samuel Ardi ditangkap Polda Jatim (kanan) (Kolase Instagram @sholeh_lawyer, YouTube KompasTV)
Momen Samuel Ardi ditangkap Polda Jatim (kanan) (Kolase Instagram @sholeh_lawyer, YouTube KompasTV)

 

SketsaNusantara.id - Kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah seorang lansia di Surabaya memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur baru saja menangkap Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku di balik perobohan rumah nenek Elina Widjajaniti (80).

Samuel ditangkap tim penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Periksa 4 Orang Saksi

“Samuel, pembeli tanah yang usir Nenek Elina ditangkap,” begitu informasi yang diunggah akun X @Heraloebss.

Pria berusia 44 tahun itu tiba di Mapolda Jatim pada Senin siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Dari video yang diunggah akun tersebut, terlibat Samuel yang mengenakan kaos hijau tiba di Mapolda Jatim dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Anti Preman, Eri Cahyadi: Januari akan Kita...

Samuel digiring masuk ke Mapolda dengan tangan terborgol kabel ties dan kepala tertunduk.

Saat dicecar pertanyaan terkait aksinya merobohkan rumah nenek Elina oleh awak media, Samuel hanya bungkam.

Pria berkacamata itu langsung dibawa ke ruang penyidik melalui tangga bersama 2 penyidik yang menjemputnya.

Penangkapan Samuel ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihak Nenek Elina dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Respons Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Eri Cahyadi: Sebelum Viral Kemarin, Ini Sudah...

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @Heraloebss

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X