SketsaNusantara.id - Kasus pengusiran dan pengerusakan paksa rumah Nenek Elina di Surabaya masih dalam tahap penyelidikan Polda Jawa Timur.
Dalam perkembangannya, Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast pada Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: 5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Nenek Elina, Polda Jawa Timur Amankan Samuel Ardi dan M Yasin
Dalam pernyataan resminya, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan detik-detik penangkapan YS (59).
“Yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 tadi malam tanggal 30 Desember 2025,” ungkapnya kepada awak media.
Tersangka SY alias Klowor ditangkap tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Kota Surabaya.
Dengan ditangkapkan YS, total tersangka dalam kasus pengusiran dan pengerusakan paksa rumah nenek Elina menjadi 3 orang.
“Secara total sampai saat ini sudah dilakukan terhadap 3 orang,” imbuhnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan peran YS dalam insiden yang terjadi pada Agustus 2025 itu.
“Tersangka yang terakhir ini perannya, juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,” jelasnya.
Artikel Terkait
Hard Gumay Prediksi Akan Ada Berita Besar yang Mengguncang Dunia Politik Indonesia di Tahun 2026, Ramalan soal Reshuffle Kabinet Ramai Jadi Sorotan
Hadir di Pengadilan, Atalia Praratya Akhirnya Buka Suara soal Isu Orang Ketiga Dalam Perceraiannya
Gaji Nur Aini Sebagai ASN Habis untuk Ongkos Tukang Ojek? Guru di Pasuruan Ini Viral Tempuh 114 Km untuk Berangkat-Pulang Mengajar
Momen Akhir Tahun di Tapanuli Selatan, Warga dan Anak-anak Berlarian Ceria Saat Prabowo Tinjau Jembatan Darurat Garoga
Resmi Jadi Relawan KSR PMI, 18 Mahasiswa UNEJ Tegaskan Komitmen Memperkuat Kemanusiaan
Refleksi Akhir Tahun Anies Baswedan Sebut 2025 Bak 'Guru Killer', Netizen Kembali Ungkit Nilai 11/100 dan Sampaikan Harapan Ini untuk Pemerintah