SketsaNusantara.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Nenek Elina Widjajanti.
Salah satunya adalah Samuel Ardi Kristanto atau SAK yang diduga sebagai otak di balik pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina di Surabaya.
Penetapan status tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko pada Senin, 29 Desember 2025.
“Berdasarkan Scientific Crime Investigation, kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan 2 tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Selain Samuel Ardi Kristanto (SAK), tersangka lainnya yakni pria berinisial MY.
Dalam pernyataan resminya, Widi mengungkapkan peran kedua tersangka tersebut.
“Dia (SAK) melakukan secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” jelas Widi.
Berdasarkan keterangan para saksi, Samuel datang ke lokasi kejadian dengan membawa sejumlah orang.
Samuel yang sudah lebih dulu ditangkap ini akan juga akan segera ditahan setelah proses pemeriksaan selesai.
Selanjutnya, Widi juga menjelaskan peran MY, tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses penangkapan.
Artikel Terkait
Tok! Mulai Maret 2026 Media Sosial Anak Bakal Dibatasi, Menkomdigi Meutya Hafid: Orang Tua Wajib Siap
Said Iqbal Pimpin Demonstrasi Besar Tolak UMP DKI Jakarta 2026: Kita Justru Nombok!
Baru 2 Bulan Menikah, Akibat Cekcok Masalah Ponsel, Suami di Depok Tega Aniaya Istri hingga Buta Permanen
Pakar Soroti Pernyataan Verrel Bramasta tentang 'Hilirisasi Riset' saat Kunjungi Komisi X: Menang karena Populer
UIM Makassar Ambil Sikap! Dosen Viral Ludahi Kasir Akhirnya Resmi Diberhentikan dan Dikembalikan ke LLDIKTI, Proses Hukum Tetap Berjalan