“MY yang melakukan (kekerasan) bersama-sama dengan 3 orang lainnya,” ungkap Widi.
MY dan 3 orang tersebut yang mengangkat dan membawa keluar secara paksa nenek Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
Meski telah menetapkan 2 orang tersangka, Polda Jawa Timur menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami sudah mengidentifikasi dan menetapkan 2 dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya lagi.
Polda Jawa. Timur juga akan mendalami peran SAK dalam pembongkaran rumah Nenek Elina yang terjadi pada 9 Agustus 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tok! Mulai Maret 2026 Media Sosial Anak Bakal Dibatasi, Menkomdigi Meutya Hafid: Orang Tua Wajib Siap
Said Iqbal Pimpin Demonstrasi Besar Tolak UMP DKI Jakarta 2026: Kita Justru Nombok!
Baru 2 Bulan Menikah, Akibat Cekcok Masalah Ponsel, Suami di Depok Tega Aniaya Istri hingga Buta Permanen
Pakar Soroti Pernyataan Verrel Bramasta tentang 'Hilirisasi Riset' saat Kunjungi Komisi X: Menang karena Populer
UIM Makassar Ambil Sikap! Dosen Viral Ludahi Kasir Akhirnya Resmi Diberhentikan dan Dikembalikan ke LLDIKTI, Proses Hukum Tetap Berjalan