Minggu, 19 Juli 2026

Polda Jawa Timur Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina, Salah Satunya Samuel Ardi Kristanto

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Desember 2025 | 09:45 WIB
Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi sebagai tersangka (Kolase Instagram @sholeh_lawyer, tangkapan layar YouTube KompasTV)
Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi sebagai tersangka (Kolase Instagram @sholeh_lawyer, tangkapan layar YouTube KompasTV)

 

SketsaNusantara.id - Kasus pengusiran dan perobohan paksa rumah Nenek Elina yang belakangan jadi sorotan publik memasuki babak baru.

Setelah memeriksa Nenek Elina dan saksi-saksi hingga penangkapan Samuel Ardi Kristanto, kini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan resminya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombesl Pol Widi Atmoko mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Samuel Ardi, Terduga Pengusiran dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya

“Menetapkan tersangka terhadap dua orang yakni SAK dan MY,” ujar Widi kepada awak media pada Senin, 29 Desember 2025.

SAK atau Samuel Ardi Kristanto sendiri telah ditangkap pada Senin siang dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses penangkapan oleh aparat kepolisian di lapangan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Periksa 4 Orang Saksi

“Tim kami masih di lapangan untuk melakukan terhadap MY,” imbuhnya.

Sedangkan SAK yang sebelumnya sudah ditangkap dan diperiksa, langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHAP, ya akan melakukan penahahan,” ujar Widi lagi.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Anti Preman, Eri Cahyadi: Januari akan Kita...

Penetapan SAK dan MY sebagai tersangka merupakan hasil identifikasi yang dilakukan Polda Jawa Timur dengan menggunakan SCI (Scientific Crime Investigation).

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X