SketsaNusantara.id - Kasus pengusiran dan perobohan paksa rumah Nenek Elina yang belakangan jadi sorotan publik memasuki babak baru.
Setelah memeriksa Nenek Elina dan saksi-saksi hingga penangkapan Samuel Ardi Kristanto, kini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam keterangan resminya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombesl Pol Widi Atmoko mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.
“Menetapkan tersangka terhadap dua orang yakni SAK dan MY,” ujar Widi kepada awak media pada Senin, 29 Desember 2025.
SAK atau Samuel Ardi Kristanto sendiri telah ditangkap pada Senin siang dan langsung menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses penangkapan oleh aparat kepolisian di lapangan.
“Tim kami masih di lapangan untuk melakukan terhadap MY,” imbuhnya.
Sedangkan SAK yang sebelumnya sudah ditangkap dan diperiksa, langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHAP, ya akan melakukan penahahan,” ujar Widi lagi.
Penetapan SAK dan MY sebagai tersangka merupakan hasil identifikasi yang dilakukan Polda Jawa Timur dengan menggunakan SCI (Scientific Crime Investigation).
Artikel Terkait
Cucu Megawati 'Turun Gunung' Jaga Marwah Kandang Banteng, Dilantik Sebagai Pengurus DPD PDIP, Siapa Dia?
Tok! Mulai Maret 2026 Media Sosial Anak Bakal Dibatasi, Menkomdigi Meutya Hafid: Orang Tua Wajib Siap
Said Iqbal Pimpin Demonstrasi Besar Tolak UMP DKI Jakarta 2026: Kita Justru Nombok!
Baru 2 Bulan Menikah, Akibat Cekcok Masalah Ponsel, Suami di Depok Tega Aniaya Istri hingga Buta Permanen
Pakar Soroti Pernyataan Verrel Bramasta tentang 'Hilirisasi Riset' saat Kunjungi Komisi X: Menang karena Populer
UIM Makassar Ambil Sikap! Dosen Viral Ludahi Kasir Akhirnya Resmi Diberhentikan dan Dikembalikan ke LLDIKTI, Proses Hukum Tetap Berjalan