Minggu, 19 Juli 2026

Polda Jawa Timur Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina, Salah Satunya Samuel Ardi Kristanto

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Desember 2025 | 09:45 WIB
Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi sebagai tersangka (Kolase Instagram @sholeh_lawyer, tangkapan layar YouTube KompasTV)
Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi sebagai tersangka (Kolase Instagram @sholeh_lawyer, tangkapan layar YouTube KompasTV)

Widi juga menambahkan, berdasarkan hasil SCI, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

“Berdasarkan Scientific Crime Investigation, kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan 2 tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Widi.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Respons Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Eri Cahyadi: Sebelum Viral Kemarin, Ini Sudah...

Kronologi Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Kasus ini mulai mencuri perhatian publik pada akhir Desember 2025, usai video pengusiran nenek Elina beredar di media sosia.

Nenek Elina sendiri diusir paksa dari rumah yang ditinggalinya sejak tahun 2011 ini pada 6 Agustus 2025.

Tak berselang lama, rumah nenek Elina dibongkar paksa dengan menggunakan alat betat pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?

Pihak Nenek Elina kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Pada 28 Desember 2025, Polda Jawa Timur mulai memanggil pelapor juga saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus ini pun langsung naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, disusul dengan penangkapan Samuel Ardi Krisitanto pada Senin siang, 29 Desember 2025.

Hingga akhirnya Polda Jawa Timur menetapkan SAK dan MY sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa nenek Elina.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKlik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X