Widi juga menambahkan, berdasarkan hasil SCI, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
“Berdasarkan Scientific Crime Investigation, kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan 2 tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Widi.
Kronologi Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina
Kasus ini mulai mencuri perhatian publik pada akhir Desember 2025, usai video pengusiran nenek Elina beredar di media sosia.
Nenek Elina sendiri diusir paksa dari rumah yang ditinggalinya sejak tahun 2011 ini pada 6 Agustus 2025.
Tak berselang lama, rumah nenek Elina dibongkar paksa dengan menggunakan alat betat pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
Pihak Nenek Elina kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Pada 28 Desember 2025, Polda Jawa Timur mulai memanggil pelapor juga saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus ini pun langsung naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, disusul dengan penangkapan Samuel Ardi Krisitanto pada Senin siang, 29 Desember 2025.
Hingga akhirnya Polda Jawa Timur menetapkan SAK dan MY sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa nenek Elina.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Cucu Megawati 'Turun Gunung' Jaga Marwah Kandang Banteng, Dilantik Sebagai Pengurus DPD PDIP, Siapa Dia?
Tok! Mulai Maret 2026 Media Sosial Anak Bakal Dibatasi, Menkomdigi Meutya Hafid: Orang Tua Wajib Siap
Said Iqbal Pimpin Demonstrasi Besar Tolak UMP DKI Jakarta 2026: Kita Justru Nombok!
Baru 2 Bulan Menikah, Akibat Cekcok Masalah Ponsel, Suami di Depok Tega Aniaya Istri hingga Buta Permanen
Pakar Soroti Pernyataan Verrel Bramasta tentang 'Hilirisasi Riset' saat Kunjungi Komisi X: Menang karena Populer
UIM Makassar Ambil Sikap! Dosen Viral Ludahi Kasir Akhirnya Resmi Diberhentikan dan Dikembalikan ke LLDIKTI, Proses Hukum Tetap Berjalan