SketsaNusantara.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat tangani kasus dugaan pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina (80) di Surabaya yang menggemparkan publik beberapa waktu lalu.
Terbaru, Reskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko pada Senin, 29 Desember 2025.
“Menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ungkap Kombes Widi di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Dalam penetapan dua tersangka tersebut, Widi mengungkapkan sejumlah fakta, salah satunya peran keduanya dalam dugaan pengusiran paksa nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dan berikut ini 5 fakta penetapan Samuel dan Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina yang dirangkum tim redaksi.
1. Penetapan Tersangka Berdasarkan SCI
Dalam pernyataan resminya, Widi mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada 2 pria tersebut berdasarkan SCI yang dilakukan tim Reskrimum Polda Jawa Timur.
“Kami identifikasi berkaitan dengan SCI (Scientific Crime Investigation), ini ada 2 (tersangka),” jelasnya.
Kedua tersangka tersebut yakni Samuel Ardi Kristanto atau SAK dan M Yasin atau MY.
Artikel Terkait
Kasus Viral Kasir Diludahi Dilaporkan ke Polisi, Oknum Dosen Sampaikan Permintaan Maaf, Namun Bersikukuh Tak Potong Antrean
Cucu Megawati 'Turun Gunung' Jaga Marwah Kandang Banteng, Dilantik Sebagai Pengurus DPD PDIP, Siapa Dia?
Said Iqbal Pimpin Demonstrasi Besar Tolak UMP DKI Jakarta 2026: Kita Justru Nombok!
Baru 2 Bulan Menikah, Akibat Cekcok Masalah Ponsel, Suami di Depok Tega Aniaya Istri hingga Buta Permanen
Pakar Soroti Pernyataan Verrel Bramasta tentang 'Hilirisasi Riset' saat Kunjungi Komisi X: Menang karena Populer
UIM Makassar Ambil Sikap! Dosen Viral Ludahi Kasir Akhirnya Resmi Diberhentikan dan Dikembalikan ke LLDIKTI, Proses Hukum Tetap Berjalan