Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Nenek Elina, Polda Jawa Timur Amankan Samuel Ardi dan M Yasin

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Desember 2025 | 12:30 WIB
Momen Samuel Ardi Kristanto ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim sebelum ditetapkan sebagai tersangka (mediahub.polri.go.id)
Momen Samuel Ardi Kristanto ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim sebelum ditetapkan sebagai tersangka (mediahub.polri.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat tangani kasus dugaan pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina (80) di Surabaya yang menggemparkan publik beberapa waktu lalu.

Terbaru, Reskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko pada Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina, Salah Satunya Samuel Ardi Kristanto

“Menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ungkap Kombes Widi di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Dalam penetapan dua tersangka tersebut, Widi mengungkapkan sejumlah fakta, salah satunya peran keduanya dalam dugaan pengusiran paksa nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dan berikut ini 5 fakta penetapan Samuel dan Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina yang dirangkum tim redaksi.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Samuel Ardi, Terduga Pengusiran dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya

1. Penetapan Tersangka Berdasarkan SCI

Dalam pernyataan resminya, Widi mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada 2 pria tersebut berdasarkan SCI yang dilakukan tim Reskrimum Polda Jawa Timur.

“Kami identifikasi berkaitan dengan SCI (Scientific Crime Investigation), ini ada 2 (tersangka),” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut yakni Samuel Ardi Kristanto atau SAK dan M Yasin atau MY.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Periksa 4 Orang Saksi

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X