Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Nenek Elina, Polda Jawa Timur Amankan Samuel Ardi dan M Yasin

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Desember 2025 | 12:30 WIB
Momen Samuel Ardi Kristanto ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim sebelum ditetapkan sebagai tersangka (mediahub.polri.go.id)
Momen Samuel Ardi Kristanto ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim sebelum ditetapkan sebagai tersangka (mediahub.polri.go.id)

2. Peran SAK dan MY

Pada kesempatan tersebut, Kombes Widi juga memaparkan peran SAK dan MY saat pengusiran nenek Elina dari rumah yang ditinggalinya sejak tahun 2011 itu.

“Dia (SAK) melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” ungkap Kombes Widi Atmoko.

Sementara MY berperan sebagai orang yang mengangkat dan membawa keluar secara paksa nenek Elina dari rumahnya.

“Bersama dengan 3 orang lainnya, melakukan kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” imbuhnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Respons Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Eri Cahyadi: Sebelum Viral Kemarin, Ini Sudah...

3. SAK dan MY Terancam Hukuman Penjara hingga 5 Tahun

Kombes Widi mengatakan, baik Samuel maupun Yasin akan dijerak Pasal 170 KUHAP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan bersama-sama di muka umum.

Keduanya pun terancam dipenjara dengan lama minimal 5 tahun 6 bulan.

4. SAK dan MY Berhasil Diamankan

Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Samuel Ardi Kristanto pada Senin siang, 29 Desember 2025.

Dengan tangan terikat kabel ties, Samuel tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB, ditemani tim penyidik. Ia pun segera dibawa ke ruangan penyidik untuk diperiksa.

Baca Juga: Justice for Oma Elina! Viral Nenek 80 Tahun di Surabaya Diusir Paksa hingga Rumah Diratakan Oknum Ormas, Cak Ji Pastikan Proses Hukum Berjalan

Tak berselang lama, Polda Jawa Timur juga berhasil mengamankan MY pada Senin sore, sekitar pukul 17.15 WIB.

MY diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X