SketsaNusantara.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Nenek Elina Widjajanti.
Salah satunya adalah Samuel Ardi Kristanto atau SAK yang diduga sebagai otak di balik pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina di Surabaya.
Penetapan status tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko pada Senin, 29 Desember 2025.
“Berdasarkan Scientific Crime Investigation, kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan 2 tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Selain Samuel Ardi Kristanto (SAK), tersangka lainnya yakni pria berinisial MY.
Dalam pernyataan resminya, Widi mengungkapkan peran kedua tersangka tersebut.
“Dia (SAK) melakukan secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” jelas Widi.
Berdasarkan keterangan para saksi, Samuel datang ke lokasi kejadian dengan membawa sejumlah orang.
Samuel yang sudah lebih dulu ditangkap ini akan juga akan segera ditahan setelah proses pemeriksaan selesai.
Selanjutnya, Widi juga menjelaskan peran MY, tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses penangkapan.