news

Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto yang Beri Perintah?

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi 2 tersangka kasus rumah Nenek Elina (Pixabay.com/ Pexel)

 

SketsaNusantara.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Nenek Elina Widjajanti.

Salah satunya adalah Samuel Ardi Kristanto atau SAK yang diduga sebagai otak di balik pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina di Surabaya.

Penetapan status tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko pada Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina, Salah Satunya Samuel Ardi Kristanto

“Berdasarkan Scientific Crime Investigation, kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan 2 tersangka,” ujarnya kepada awak media.

Selain Samuel Ardi Kristanto (SAK), tersangka lainnya yakni pria berinisial MY.

Dalam pernyataan resminya, Widi mengungkapkan peran kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Samuel Ardi, Terduga Pengusiran dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya

“Dia (SAK) melakukan secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” jelas Widi.

Berdasarkan keterangan para saksi, Samuel datang ke lokasi kejadian dengan membawa sejumlah orang.

Samuel yang sudah lebih dulu ditangkap ini akan juga akan segera ditahan setelah proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Periksa 4 Orang Saksi

Selanjutnya, Widi juga menjelaskan peran MY, tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses penangkapan.

Halaman:

Tags

Terkini