news

UIM Makassar Ambil Sikap! Dosen Viral Ludahi Kasir Akhirnya Resmi Diberhentikan dan Dikembalikan ke LLDIKTI, Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 30 Desember 2025 | 07:30 WIB
Potret Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) yang resmi memberhentikan dosen inisial AS karena tindakannya meludahi kasir minimarket dianggap melanggar kode etik dan peraturan kepegawaian (Instagram/ui_makassar)

Dalam keterangannya, AS mengaku tindakannya merupakan luapan emosi spontan karena merasa tidak dihormati sebagai orang yang lebih tua.

"Sama sekali saya tidak menyerobot, kalau saya menyerobot saya mendahului orang, tidak ada kan orang yang saya dahului, tidak ada sama sekali," ujar AS dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV.

"Itu karena kelakuan (kasir) yang membuat saya lepas kontrol, saya meminta maaf karena di luar kendali itu, saya melepaskan kekesalan," imbuhnya.

Sebagai informasi, AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.

Rektor UI Makassar menyebut AS sudah mengabdi selama 20 tahun, bahkan pernah mendapatkan penghargaan. "Pengabdiannya cukup lama ini bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden. Kejadian ini bisa dialami oleh siapapun sebagai manusia biasa, namun tak boleh terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.

Publik mengapresiasi sanksi tegas yang diberikan pihak kampus dengan menekankan pentingnya adab dan sebagai pengingat agar kejadian serupa tak terulang kembali. Namun, ada pula yang mempertanyakan soal status AS sebagai ASN.

Baca Juga: Pulihkan Martabat Pendidik, Prabowo Pakai Hak Prerogatif untuk Guru Luwu Utara yang Dipecat dari Status ASN karena Tudingan Pungli

Meski sudah diberhentikan dari UIM, AS tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ia merupakan dosen negeri yang diperbantukan (DPK).

UIM tidak memiliki kewenangan memecat ASN secara permanen. Kewenangan tersebut berada di tangan instansi induk, yakni LLDIKTI Wilayah IX yang berada di bawah Kemendikbudristek dan BKN.

AS akan dikembalikan ke instansi asal untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjalani sanksi disiplin jika terbukti ada pelanggaran berat dan mencoreng nama baik ASN.

Jika terbukti ada pelanggaran berat dan tindakannya dianggap memberikan dampak negatif pada negara, AS bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.

Selain sanksi kampus, kasus ini juga berlanjut ke ranah hukum. Kapolsek Tamalanrea menyatakan bahwa perkara ini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan dengan dilakukan pemeriksaan korban dan pemanggilan sejumlah saksi.

Proses hukum masih berlanjut. AS dijadwalkan diperiksa di Polsek Tamalanrea pada 30 Desember 2025 atas dugaan tindakan tak menyenangkan dan bisa dijerat Pasal 315 KUHP terkait penghinaan

AS mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tindakannya sebagi kekhilafan karena terpancing emosi. Tindakannya tersebut merusak karir selama 33 tahun mengabdi sebagai dosen dan AS berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini