Kamis, 4 Juni 2026

Viral Pria Disabilitas Tanpa Tangan di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka Rudapaksa 2 Mahasiswi, Minta Keadilan Prabowo

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 30 November 2024 | 17:01 WIB
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.  (X/Slowdonk_Say)
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. (X/Slowdonk_Say)

SketsaNusantara.id - Viral pria penyandang disabilitas bernama I Wayan Agus Swarta alias Agus Buntung (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap 2 mahasiswi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SketsaNusantara.id, peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay di Mataram.

Baca Juga: Siapakah Melan Achmad? Inilah Sosok Mbah Guru Matematika Viral di TikTok yang Mendapat Penghargaan Anugerah Guru Hebat dari Presiden Prabowo

Agus yang bertemu korban di teras Udayana, mengajak korban ke lokasi kejadian, hingga akhirnya korban dirudapaksa.

Sementara itu, Agus pun mengklarifikasi kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindak asusila tersebut.

“Karena keadaan saya seperti ini,” kata I Wayan Agus Swarta.

Baca Juga: Viral! Profil dan Biodata Hannah Al Rashid, Nostalgia Sekaligus Protes Gak Dibayar Jadi Model Video Klip Yovie & Nuno

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk aktivitas sehari-hari, Agus mengaku membutuhkan bantuan orang tuanya.

“Yang dimana saya masih dimandiin sama orang tua, buang air kecil dibukain sama orang tua, buang air besar dibukain sama orang tua, makan sekali waktu disuapin, dimandiin orang tua, dibukain baju sama celana, dipasangin lagi sama orang tua,” sambungnya.

Ia pun mengaku heran, dengan kondisinya tersebut, Agus kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Baca Juga: Viral Rekaman Diklaim Suara Jokowi Beri Instruksi Ahmad Luthfi Digantikan Kaesang jika Menang Pilkada 2024! Hoaks?

“Terus kok bisa, saya dibilang memperkosa atau kekerasan seksual, atau yang disebut dengan berhubungan secara paksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X