Dalam Pasal 6 UU TPKS, sambung Pudjawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, namun juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan.
“Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” terangnya.
Meski begitu, ia tidak merinci alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik yang membuat Agus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli, yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebutlah, kita meningkatkan status yang bersangkutan, dari saksi menjadi tersangka,” terang Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjawati.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Biadab! Remaja Pelajar SMP Bangka Belitung Laporkan Jadi Korban Rudapaksa Justru Digarap Oknum Polisi, Berikut Kronologinya...
Profil dan Biodata Indra Septiarman, Terduga Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Tragis ! Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun Asal Banyuwangi Meninggal Diduga Setelah di Rudapaksa, Begini Kronologinya
Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Transparan, Pandji Pragiwaksono Tulis Sindiran Keras pada Kejagung
Keponakan Megawati Sebagai Tersangka Taruhan Online di Kementerian Komdigi, PDIP Beri Jawaban Singkat...
PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Taruhan Online Kementrian Komdigi Adalah Keponakan Megawati Sukarnoputri, Akun Ini Terancam Dilaporkan...
Kabar dari Pilkada 2024 di Sumatera Utara, 3 Orang Jadi Tersangka Pembawa Amplop Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diduga Bagian dari Money Politik