Kamis, 4 Juni 2026

Viral Pria Disabilitas Tanpa Tangan di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka Rudapaksa 2 Mahasiswi, Minta Keadilan Prabowo

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 30 November 2024 | 17:01 WIB
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.  (X/Slowdonk_Say)
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. (X/Slowdonk_Say)

Dalam Pasal 6 UU TPKS, sambung Pudjawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, namun juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan.

Baca Juga: Hujan Karma! Tersandung Hukuman Sosial Imbas Digugat Cerai Tengku Dewi, Andrew Andika: Dia Menghancurkan...

“Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” terangnya.

Meski begitu, ia tidak merinci alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik yang membuat Agus ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli, yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebutlah, kita meningkatkan status yang bersangkutan, dari saksi menjadi tersangka,” terang Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjawati.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X