SketsaNusantara.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada 2 guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.
Keputusan penting ini diambil langsung oleh Presiden sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan, pada Kamis, 13 November 2025, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dengan pemberian rehabilitasi ini secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut yang sebelumnya terdampak persoalan hukum, dilansir SketsaNusantara.id kanal YouTube KOMPASTV.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Guru Nasional 2022 Dalam Bahasa Inggris, Lengkap Terjemahan untuk Unggahan Instagram
Abdul Muis dan Rasnal sendiri merupakan guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara (Masamba) dimana mereka sebelumnya tersandung masalah hukum dan dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus yang menjerat keduanya berawal dari niat baik mereka membantu guru honorer melalui pengumpulan dana komite sekolah yang disepakati bersama orang tua murid.
Namun, tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan pungutan liar, yang berujung pada penetapan tersangka dan vonis bersalah.
Baca Juga: 10 Inspirasi Ucapan Spesial Hari Guru Nasional, Sosok Pahlawan yang Hebat Tanpa Tanda Jasa
Perjuangan kedua guru ini untuk mendapatkan keadilan berlangsung selama lima tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan respons cepat dan intensif atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, serta lembaga legislatif di tingkat provinsi hingga DPR RI.
"Kami menerima permohonan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, hingga beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi," jelas Mensesneg.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut mendampingi penyerahan surat rehabilitasi, menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya surat tersebut, nama baik dan martabat kedua guru telah dipulihkan.
Dasco berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," ungkap Sufmi Dasco.
Artikel Terkait
Ratusan Guru dari Daerah 3T di Jombang Ikuti Seminar Pendidikan, Tekankan Regulasi Diri Sebagai Kunci Sukses lmplementasikan Deep Learning
Dibaca Sekali, Manfaatnya Luar Biasa! Inilah Sholawat dari Abah Guru Sekumpul untuk Menyembuhkan Segala Penyakit
Guru PPKN Pimpin Demo Siswa, Tolak Pelantikan Ulang Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 3 Jember, Ini Alasannya
Guru SMAN Dagangan Terpilih Nahkodai PC GP Ansor Kabupaten Madiun 2025-2029
Jangan Tertipu Dunia! Inilah 7 Nasihat Abah Guru Sekumpul tentang Lelahnya Mengejar yang Fana