Minggu, 19 Juli 2026

Pulihkan Martabat Pendidik, Prabowo Pakai Hak Prerogatif untuk Guru Luwu Utara yang Dipecat dari Status ASN karena Tudingan Pungli

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 November 2025 | 21:30 WIB
Prabowo diapite2 guru yang diberi rehabilitasi  (X @bang_dasco)
Prabowo diapite2 guru yang diberi rehabilitasi (X @bang_dasco)

SketsaNusantara.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada 2 guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.

Keputusan penting ini diambil langsung oleh Presiden sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan, pada Kamis, 13 November 2025, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dengan pemberian rehabilitasi ini secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut yang sebelumnya terdampak persoalan hukum, dilansir SketsaNusantara.id kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Guru Nasional 2022 Dalam Bahasa Inggris, Lengkap Terjemahan untuk Unggahan Instagram

Abdul Muis dan Rasnal sendiri merupakan guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara (Masamba) dimana mereka sebelumnya tersandung masalah hukum dan dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kasus yang menjerat keduanya berawal dari niat baik mereka membantu guru honorer melalui pengumpulan dana komite sekolah yang disepakati bersama orang tua murid. 

Namun, tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan pungutan liar, yang berujung pada penetapan tersangka dan vonis bersalah.

Baca Juga: 10 Inspirasi Ucapan Spesial Hari Guru Nasional, Sosok Pahlawan yang Hebat Tanpa Tanda Jasa

Perjuangan kedua guru ini untuk mendapatkan keadilan berlangsung selama lima tahun. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan respons cepat dan intensif atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, serta lembaga legislatif di tingkat provinsi hingga DPR RI.

"Kami menerima permohonan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, hingga beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi," jelas Mensesneg.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut mendampingi penyerahan surat rehabilitasi, menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya surat tersebut, nama baik dan martabat kedua guru telah dipulihkan. 

Dasco berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," ungkap Sufmi Dasco.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X