Rehabilitasi sendiri salah satu hak prerogatif Presiden yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang bertujuan untuk memulihkan kedudukan, keadaan, dan nama baik seseorang seperti semula.
Maka dengan adanya surat rehabilitasi ini, Abdul Muis dan Rasnal kini dapat kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma negatif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ratusan Guru dari Daerah 3T di Jombang Ikuti Seminar Pendidikan, Tekankan Regulasi Diri Sebagai Kunci Sukses lmplementasikan Deep Learning
Dibaca Sekali, Manfaatnya Luar Biasa! Inilah Sholawat dari Abah Guru Sekumpul untuk Menyembuhkan Segala Penyakit
Guru PPKN Pimpin Demo Siswa, Tolak Pelantikan Ulang Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 3 Jember, Ini Alasannya
Guru SMAN Dagangan Terpilih Nahkodai PC GP Ansor Kabupaten Madiun 2025-2029
Jangan Tertipu Dunia! Inilah 7 Nasihat Abah Guru Sekumpul tentang Lelahnya Mengejar yang Fana