Minggu, 19 Juli 2026

Pulihkan Martabat Pendidik, Prabowo Pakai Hak Prerogatif untuk Guru Luwu Utara yang Dipecat dari Status ASN karena Tudingan Pungli

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 November 2025 | 21:30 WIB
Prabowo diapite2 guru yang diberi rehabilitasi  (X @bang_dasco)
Prabowo diapite2 guru yang diberi rehabilitasi (X @bang_dasco)

Rehabilitasi sendiri salah satu hak prerogatif Presiden yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang bertujuan untuk memulihkan kedudukan, keadaan, dan nama baik seseorang seperti semula.

Maka dengan adanya surat rehabilitasi ini, Abdul Muis dan Rasnal kini dapat kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma negatif.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X