Oknum pegawai pajak tersebut dilaporkan telah melakukan penagihan di luar jam kerja.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan, petugas tersebut terbukti benar mendatangi rumah wajib pajak untuk menagih di luar jam kerja, yakni sekitar pukul 5.41 pagi.
Baca Juga: Dana Jumbo Rp200 Triliun Belum Cukup, Bank Mandiri Lapor Uang Habis, Menkeu Purbaya: 'Itu Bagus ya'
“Tindakan yang dilakukan Account Representative adalah mengingkatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak yang tidak wajar, yaitu pukul 5.41 pagi,” ujar mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu.
Sementara, laporan lainnya saat ini masih dalam proses klarifikasi.
Beberapa di antaranya yakni laporna dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!