Minggu, 19 Juli 2026

Tito Karnavian Luruskan soal Dana Mengendap, Ungkap Selisih Rp18 Triliun dengan Data Menkeu

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya. (Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya. (Instagram/titokarnavian)

SketsaNusantara.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklarifikasi perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan.

Ia menegaskan, data milik Kemendagri lebih mutakhir dan menggambarkan kondisi terkini.

Perbedaan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana Pemda yang belum digunakan mencapai Rp233 triliun berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Pemborosan Daerah: Rapat 2 Kali Jadi 10, Perjalanan 4 Kali Jadi 20

Namun, catatan Kemendagri per Oktober 2025 menunjukkan jumlah tersebut telah turun menjadi Rp215 triliun.

“Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Data di kita bulan Oktober. Nah, antara Agustus sampai Oktober itu ada enam minggu, uang kita itu tidak statis,” kata Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kemendagri Punya Data Lebih Cepat dan Real Time

Menurut Tito, selisih angka antara data Kemendagri dan Kemenkeu wajar terjadi karena dalam rentang dua bulan, pemerintah daerah terus membelanjakan anggarannya.

Baca Juga: Kemendagri Kini Punya 3 Wakil Menteri, Tito Karnavian: Tugas Saya Jauh Lebih Ringan

“Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu? Ya dibelanjakan. Kalau dibagi 562 provinsi, kabupaten, dan kota, sangat wajar sekali,” ujarnya.

Tito menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem pemantauan keuangan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Sistem ini memungkinkan pemantauan real time terhadap pendapatan dan belanja setiap pemerintah daerah di Indonesia.

“Nah kalau metodologi kami, minimal seminggu sekali diperbarui, bahkan bisa real time,” jelas Tito.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X