news

132 Ton Beras Premium Disita, Dirut PT Food Station dan 2 Bawahan Ditetapkan Jadi Tersangka Oplosan

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi. Kasus beras oplosan melibatkan Dirut PT Food Station. (SketsaNusantara.id/ M Purnomo)

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi.

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap praktik curang dalam distribusi bahan pokok, terutama beras premium yang beredar luas di pasar.

Satgas Pangan menyebut akan terus menindak pelanggaran yang merugikan konsumen, khususnya dalam komoditas strategis seperti beras.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini