news

Ancaman AI Kian Nyata: Deepfake Picu Kekerasan Digital ke Perempuan, Kasus Melejit sejak 2019

Minggu, 27 Juli 2025 | 06:22 WIB
Ilustrasi akat imitasi alias AI. (Pexels/cottonbro studio)

Angka tersebut menunjukkan urgensi tindakan perlindungan yang lebih kuat, terutama di ruang digital.

Untuk merespons situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyusun langkah mitigasi.

Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini mengatur tata kelola sistem elektronik guna mencegah penyalahgunaan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan.

Pemerintah juga menilai bahwa literasi digital harus menjadi keterampilan dasar masyarakat.

Nezar menekankan pentingnya kemampuan mengenali konten manipulatif, memahami risiko privasi data, serta membangun ketahanan digital sejak dini.

“AI seharusnya menjadi teman untuk berimajinasi dan berinovasi, bukan untuk membahayakan atau merugikan orang lain,” ujarnya.

Peningkatan kesadaran publik dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk melindungi kelompok rentan.

Oleh sebab itu, pemerintah mendorong kampanye literasi digital secara luas, melibatkan lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan platform digital.

Dengan regulasi yang diperkuat dan pemahaman digital yang ditingkatkan, Nezar berharap ruang digital bisa menjadi tempat yang aman dan sehat, terutama bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini