Angka tersebut menunjukkan urgensi tindakan perlindungan yang lebih kuat, terutama di ruang digital.
Untuk merespons situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyusun langkah mitigasi.
Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini mengatur tata kelola sistem elektronik guna mencegah penyalahgunaan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan.
Pemerintah juga menilai bahwa literasi digital harus menjadi keterampilan dasar masyarakat.
Nezar menekankan pentingnya kemampuan mengenali konten manipulatif, memahami risiko privasi data, serta membangun ketahanan digital sejak dini.
“AI seharusnya menjadi teman untuk berimajinasi dan berinovasi, bukan untuk membahayakan atau merugikan orang lain,” ujarnya.
Peningkatan kesadaran publik dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk melindungi kelompok rentan.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong kampanye literasi digital secara luas, melibatkan lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan platform digital.
Dengan regulasi yang diperkuat dan pemahaman digital yang ditingkatkan, Nezar berharap ruang digital bisa menjadi tempat yang aman dan sehat, terutama bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Film Nusantara Menangkan AI Film Awards Cannes 2025 Lewat Tokoh Gajah Mada, Helmy Yahya Ungkap Kesulitan Saat Menghidupkan Tokoh Sumpah Palapa
Penipu Semakin Canggih! OJK Peringatkan Masyarakat Berhati-Hati dengan Penipuan Keuangan Sudah Gunakan AI
Pakai AI, Video Promo Polisi Pahlawan Masa Kini Buatan Polri Panen Hujatan, Netizen: Kayak Kinerja Anggotanya
Divisi Humas Polri Unggah Video Promosi Polisi, Netizen Soroti Penggunaan AI: Perasaan Anggaran Gede Dah
CEO ChatGPT Kaget, Tak Sangka Banyak Orang yang Percaya AI