Minggu, 19 Juli 2026

Penipu Semakin Canggih! OJK Peringatkan Masyarakat Berhati-Hati dengan Penipuan Keuangan Sudah Gunakan AI

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan minta masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran investasi keuangan dan permintaan data pribadi. (Pexels/Anna Tarazevich)
Otoritas Jasa Keuangan minta masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran investasi keuangan dan permintaan data pribadi. (Pexels/Anna Tarazevich)

 

SketsaNusantara.id - Sebagai bentuk respons terhadap maraknya penipuan keuangan digital, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani kasus-kasus penipuan dalam transaksi di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan laporan yang diterima IASC, penggunaan kecerdasaan buatan (AI) dalam aksi penipuan terus meningkat dan memperbesar potensi kerugian finansial bagi masyarakat seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id dari laman resmi OJK.

IACS melaporkan bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat sehingga kecepatan laporan juga diperlukan.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman

Pelaporan tersebut berguna agar dapat menyelamatkan sisa dana korban.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menurut OJK telah memblokir ratusan aplikasi dan website pinjaman online yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga telah memblokir puluhan investasi ilegal yang dilakukan dengan modus meniru produk, website, dan akun media sosial yang dimiliki oleh lembaga maupun perusahaan yang sudah memiliki izin resmi.

Baca Juga: Marak Kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Indonesia Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Cek Terlebih Dahulu

Pemblokiran tersebut menurut OJK bertujuan untuk melakukan penipuan dalam berbagai bentuk termasuk penawaran kerja paruh waktu dan investasi.

Satgas ini menurut OJK telah bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara, yang kabarnya bergabung sejak awal 2025.

Selain itu, upaya ini juga didukung oleh berbagai lembaga lainnya seperti Komdigi, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.

Baca Juga: OJK Panggil Rupiah Cepat Setelah Pengguna X Bagikan Pengalamannya Kembalikan Dana Penipuan Namun Ditolak

Berdasarkan keterangan OJK, pemberantasan oleh dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan 31 mei 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X