“Satgas PASTI telah menghentikan 13.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Meski upaya pemblokiran akan terus dilakukan, OJK menghimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan.
Pelaku penipuan sering kali memanfaatkan kelemahan atau situasi pribadi calon korban dan menyesuaikan modus dengan kondisi masing-masing individu agar lebih menyakinkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Open Donasi Rp5 Ribu, Neo Historia Indonesia Dilaporkan Hasbil Mustaqim ke OJK hingga Kemensos, Ada Apa?
Kolaborasi Sektor Jasa Keuangan, OJK dan FKLJK Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Kepala OJK Jember Sebut Literasi Keuangan yang Terstruktur Bisa Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
AI Siap Gantikan Sistem Lama! Ini Seruan Tegas OJK untuk Industri Perbankan