news

Polres Jember Resmi Keluarkan Larangan Sound Horeg yang Meresahkan Masyarakat, Kenakan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketertiban Umum

Senin, 21 Juli 2025 | 10:58 WIB
Potret pelarangan sound horeg yang dikeluarkan Polres Jember karena dianggap melanggar ketertiban umum (Instagram/humaspolresjember)

SketsaNusantara.id - Polres Jember, Jawa Timur (Jatim) resmi keluarkan larangan terkait penggunaan Sound Horeg yang makin meresahkan masyarakat.

Melalui akun media sosial resmi yang diunggah hari Minggu, 20 Juli 2025, Humas Polres menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound horeg.

Langkah ini diambil menanggapi keluhan masyarakat yang sangat terganggu dengan kehadiran Sound Horeg. Bahkan, polisi akan kenakan sanksi tegas akan bagi pelanggar ketertiban umum,

Baca Juga: Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Larang Penggunaan Audio Sistem Berlebihan yang Punya Banyak Dampak Negatif bagi Masyarakat

Suara bising Sound Horeg tak hanya mengganggu istirahat, tetapi juga berdampak pada kesehatan lansia, anak-anak, hingga merusak rumah-rumah warga.

"Imbauan terkait Sound Horeg! Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," tulis Polres Jember dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @humaspolresjember.

"Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif," imbuhnya.

Dalam video unggahannya, ditampilkan dampak sound horeg yang memicu perbuatan anarkis seperti perusakan jembatan dan fasilitas umum agar truk bermuatan sound system bisa lewati gang sempit.

Baca Juga: Kemunculannya Dianggap Meresahkan, Ini Asal Usul Sound Horeg yang Kerap Memicu Kontroversi Karena Merusak Bangunan Rumah Warga

Selain itu, tampak rumah-rumah warga yang atap dan kaca hingga langit-langitnya jebol terdampak getaran suara sound horeg yang cukup kencang.

Sebelumnya, MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa dan menyatakan haram hukumnya bagi penggunaan sound system yang berlebihan apalagi memutar musik volume tinggi lebih dari batas wajar (lebih dari 85 desiBel).

Selain itu, sound horeg juga dinilai lebih banyak mudharatnya yang tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memicu perbuatan maksiat yang melanggar syariat islam.

Baca Juga: Gak Cuma Bikin Kuping Budek! Ini 5 Alasan Sound Horeg Hukumnya Haram Menurut Islam: Mencerminkan Gaya Hidup Hedonis hingga Memicu Perilaku Maksiat

Polda Jatim dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak juga melarang penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Halaman:

Tags

Terkini