"Acara hiburan ini mungkin awalnya dilihat baik tapi lama-kelamaan memicu pada keburukan dan timing penggunaannya misal ada orang sakit sehingga ikut mengganggu kehidupan bermasyarakat," ucap Emil Dardak pada 18 Juli 2025 lalu.
"Bahkan ada miras, ada joget-joget dan penggunaan busana tidak sopan, sumber masalahnya ada pada sound system yang perlu ditertibkan dan dikendalikan penggunaannya," tuturnya.
Acara hiburan yang awalnya dianggap baik kemudian membawa pada keburukan sehingga perlu adanya penindakan tegas bagi pelanggar ketertiban umum.
Bagi pengguna sound horeg yang melanggar ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa berujung pada hukuman penjara karena terjerat pasal berlapis.
Ancaman hukuman bagi pelanggar ketertiban umum akibat menggunakan sound horeg bisa dikenakan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum yang melanggar aturan tentang pemuatan dan daya angkut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, penggunaan sound horeg juga dianggap melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP karena kebisingannya mengganggu ketertiban umum dengan ancaman kurungan tiga hari penjara atau denda Rp225.000.
Tak hanya itu, penggunaan sound horeg juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup karena kebisingannya menimbulkan polusi suara.
Terlebih jika ada perusakan, akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhdap orang atau barang.
Tindakan perusakan akibat sound horeg bisa terkena ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan hingga pidana paling lama 5 hingga 12 tahun penjara jika sampai getaran sound horeg ini bisa mengganggu kerja jantung dan menyebabkan kematian.
Dengan aturan ini, Polres Jember berharap masyarakat tak lagi mengadakan hiburan yang merugikan orang lain. Acara hajatan atau hiburan diharapkan tetap memperhatikan norma dan kenyamanan lingkungan sekitar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Gegara Berisik! Polisi Jember Tertibkan Parade Sound Horeg yang Meresahkan Warga
Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Banyak Mudharatnya, Para Ulama di Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Hukumnya Haram Karena Bertentangan dengan Syariat Islam, Ini Penjelasannya
Gak Dilarang, Pemprov Jatim Carikan Solusi Usai Ulama Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Netizen Ingatkan Undang Undang Terkait Polusi Suara
MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Untuk Sound Horeg, Dinilai Banyak Menimbulkan Kemudaratan dan Meresahkan Masyarakat
Mustafa Vokalis DEBU Soroti Munculnya Fenomena Sound Horeg Berlabel 'Halal' di Tengah Pemberlakuan Fatwa Haram dari MUI, Singgung Soal Akhlak