Kamis, 4 Juni 2026

Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Larang Penggunaan Audio Sistem Berlebihan yang Punya Banyak Dampak Negatif bagi Masyarakat

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - sound horeg yabg dilarang penggunaannya oleh MUI Jatim karena dianggap melanggar syariat islam dan kehadirannya merusak serta membawa dampak kerugian bagi masyarakat (X @cityguide911fm)
Ilustrasi - sound horeg yabg dilarang penggunaannya oleh MUI Jatim karena dianggap melanggar syariat islam dan kehadirannya merusak serta membawa dampak kerugian bagi masyarakat (X @cityguide911fm)

SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) akhirnya resmi mengeluarkan fatwa tentang penggunaan Sound Horeg.

Hal ini disampaikan melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sound horeg hukumnya haram, tetapi penggunaan soun sydtem masih diperbolehkan dengan catatan tertentu.

Fatwa ini diterbitkan pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Jatim yang diselenggarakan hari Rabu, 9 Juli 2025 di Surabaya.

Baca Juga: Banyak Mudharatnya, Para Ulama di Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Hukumnya Haram Karena Bertentangan dengan Syariat Islam, Ini Penjelasannya

Dalam rapat tersebut, MUI Jatim berdiskusi dengan berbagai pihak melibatkan pakar kesehatan spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan, perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, hingga mengundang tokoh masyarakat, dan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Dalam fatwa yang disebutkan dalam akun Instagram resmi MUI Jatim, disebutkan bahwa sound horeg atau  sistem audio bervolume tinggi, dinyatakan haram jika penggunaannya melebihi batas wajar.

Terlebih, jika penggunaannya mengganggu ketertiban umum karena dapat merusak kesehatan, termasuk pendengaran dan mengganggu aritmia jantung.

Selain itu, acara hiburan yang memutar musik EDM/disco/dangdut dengan suara keras, mengundang kemaksiatan seperti joget vulgar, pergaulan bebas, bahkan memicu konsumsi minuman keras.

Baca Juga: Tegas! MUI Dukung Penuh Keputusan Fatwa Haram Sound Horeg dari Para Ulama di Pasuruan: Acara Hiburan yang Merusak...

"MUI Jatim mengeluarkan fatwa penting tentang penggunaan sound horeg yang kini marak digunakan dalam berbagai acara. Mari kita manfaatkan teknologi dengan beretika, tanpa melanggar hak orang lain dan nilai-nilai syariat Islam," tulis MUI Jatim dikutip SketsaNusantara.id dari postingan Instagram @muijat1m yang diunggah hari Senin, 14 Juli 2025.

"Bijak Gunakan Sound Horeg! Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mengganggu sesama," tandasnya.

Sound Horeg merupakan sistem audio yang memutar musik bervolume tinggi, dan biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar" atau "bergerak".

Baca Juga: Gak Cuma Bikin Kuping Budek! Ini 5 Alasan Sound Horeg Hukumnya Haram Menurut Islam: Mencerminkan Gaya Hidup Hedonis hingga Memicu Perilaku Maksiat

Dengan memutar musik dengan setelan bass kencang dan volume tinggi secara langsung menciptakan suara yang menggetaran benda di sekitarnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @muijat1m

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X