Penggunaan Sound Horeg tak hanya mengganggu pendengaran tetapi juga bisa memicu respons stres pada tubuh, karena meningkatkan detak jantung dan meningkatkan tekanan darah.
Selain itu, kehadiran sound horeg dalam acara hajatan yang digelar di sekitar pemukiman padat penduduk juga kerap menuai protes, karena getaran suaranya merusak bangunan termasuk memecahkan kaca jendela hingga merubuhkan atap rumah warga.
Namun, MUI Jatim memperbolehkan penggunaan audio sistem dalam batas wajar. Misalnya untuk kegiatan positif, seperti pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan, selama tidak mengandung unsur maksiat.
"Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari'ah," ungkap MUI Jatim.
Dalam pernyataannya, MUI Jatim juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Oleh karena itu, MUI tegas melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan warga karena dapat membahayakan kesehatan, hingga merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.
"Memutar musik dengan diiringi joget yang menggabungkan pria dan wanita dengan membuka aurat, dapat memicu kemaksiatan, apalagi jika keliling ke pemukiman warga, dan tentunya hal ini jelas haram hukumnya," sambung MUI dalam pernyataan tertulis.
"Penggunaan sound atau audio system dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan kegiatan lain yang steril dari hal-hal yang diharamkan, hukumnya masih diperbolehkan," imbuhnya.
Pihaknya juga melarang dan mengharamkan secara mutlak acara battle atau adu sound horeg yang menimbulkan mudarat karena menciptakan polusi suara dan kebisingan ekstrem.
Kegiatan ini juga berpotensi tabdzir dan idha'atul mal yakni boros energi serta menyia-nyiakan harta yang dianggap melanggar syariat islam.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tutur MUI.
Keputusan MUI Jatim ini mendukung kajian dalam Forum Satu Muharram di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan yang dipimpin KH Muhibbul Aman Aly.
Artikel Terkait
Kerap Menuai Kontroversi, Sound Horeg Bakal Didaftarkan HAKI Sebagai Hasil Kreativitas Anak Bangsa, Tuai Protes Warganet!
Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Eks Menteri Kelautan Susi Pudjianti Kecam Aksi Battle Sound Horeg di Pesisir Pasuruan, Netizen: Tolong Ditenggelamkan Bu!
Awas Budek! Kekuatan Suara Sound Horeg Setara Mesin Pesawat Jet? Ini Perbandingan Daya Tahan Telinga terhadap Kebisingan
Apa itu Glundengan? Mengenal Asal Mula Seni Musik Budaya Asli Jember yang Hampir Punah, Kalah Pamor dari Sound Horeg
Gak Dilarang, Pemprov Jatim Carikan Solusi Usai Ulama Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Netizen Ingatkan Undang Undang Terkait Polusi Suara