Mengutip e-LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 10 Januari 2024 lalu di situs resmi KPK, tercatat Yogi hanya memiliki aset berupa tanah dan bangunan dan satu unit motor.
Yogi tercatat memiliki aset tanah dan bangunan di Sidoarjo senilai Rp1,1 miliar dan kendaraan 1 unit motor Yamaha XMAX tahun 2018 seharga Rp 45 juta. Selain itu, ia hanya punya uang kas 18 juta.
Yogi tercatat tak memiliki hutang sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 1.163.159.838 atau sekitar Rp 1,16 miliar. Dengan jabatan sebagai eksekutif Polri, besaran harta ini tergolong minim.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polda NTB. Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 anggota polisi lainnya, yakni Ipda Haris Chandra yang juga telah dipecat secara tidak hormat.
Meski begitu, Polda NTB masih mencari pelaku penganiayaan karena belum ada pengakuan langsung dari tersangka.
Melihat rekam jejak Yogi yang pernah menangani kasus narkoba, publik juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan lebih dalam dalam konteks penyalahgunaan obat terlarang.
Dugaan awal Brigadir Nurhadi meninggal karena kecelakaan. Namun hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka yang tidak wajar dan kemungkinan kuat korban meninggal akibat tindak kekerasan, disertai indikasi penggunaan obat-obatan terlarang, seperti yang terdeteksi dari hasil tes urine korban.
Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan dalam mengusut kematian Brigadir Nurhadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini