Minggu, 19 Juli 2026

Gara-Gara Spanduk, Berikut Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Kadis Perindagkop Halmahera hingga Jadi Tersangka

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 10 Januari 2025 | 07:00 WIB
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Kadis Perindagkop Halmahera Barat hingga jadi tersangka (X/@ahriesonta)
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Kadis Perindagkop Halmahera Barat hingga jadi tersangka (X/@ahriesonta)

 

 

SketsaNusantara.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Barat memasuki babak baru.

Polres Halmahera Barat telah menahan hingga menetapkan Demisiun O Boky dan stafnya, Rikson Boky atau Soni sebagai tersangka.

Keduanya juga sudah ditahan di Polres Halmahera Barat hingga 28 Januari 2025 nanti.

Baca Juga: Brutal! Oknum Pejabat Disperindagkop Halmahera Diduga Pukul Warga Usai Didemo Soal Kelangkaan Minyak Tanah

Penahanan Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan stafnya ini bermula dari laporan korban berinisial H.

Setelah dianiaya, korban langsung melapor hingga keesokan harinya, Kadis Perindagkop Halmahera dan stafnya, menyerahkan diri.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu, insiden tersebut bermula dari kelangkaan BBM jenis minyak tanah.

Baca Juga: Respons Komentar Netizen, Oknum Polisi di Sulawesi Tengah Malah Tantang Tembak Warga, Briptu Yuli: Nanti Kamu Lari...

Dalam kronologi yang diungkap AKBP Erlichson, sebelum kejadian, korban (H) ingin menyampaikan keluhannya terkait kelangkaan minyak tanah di wilayah Halmahera Barat.

“Pada saat itu korban akan menempelkan 5 spanduk di jendela kantor Diperindagkop,” tutur Erlichson dalam keterangan resminya.

Saat kejadian, hadir Demisius O Boky yang merupakan Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat.

Baca Juga: Ahok Kembali Diperiksa KPK, Begini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina, Siapa Saja yang Ikut Terlibat?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @medancyber_official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X