SketsaNusantara.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Barat memasuki babak baru.
Polres Halmahera Barat telah menahan hingga menetapkan Demisiun O Boky dan stafnya, Rikson Boky atau Soni sebagai tersangka.
Keduanya juga sudah ditahan di Polres Halmahera Barat hingga 28 Januari 2025 nanti.
Penahanan Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan stafnya ini bermula dari laporan korban berinisial H.
Setelah dianiaya, korban langsung melapor hingga keesokan harinya, Kadis Perindagkop Halmahera dan stafnya, menyerahkan diri.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu, insiden tersebut bermula dari kelangkaan BBM jenis minyak tanah.
Dalam kronologi yang diungkap AKBP Erlichson, sebelum kejadian, korban (H) ingin menyampaikan keluhannya terkait kelangkaan minyak tanah di wilayah Halmahera Barat.
“Pada saat itu korban akan menempelkan 5 spanduk di jendela kantor Diperindagkop,” tutur Erlichson dalam keterangan resminya.
Saat kejadian, hadir Demisius O Boky yang merupakan Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat.
Artikel Terkait
Ngeri! Detik-Detik Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Kendaraan di Kota Batu Terekam CCTV, 4 Orang Tewas Termasuk Ibu dan Bayi Asal Jember
Update Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu Malang, Polda Jatim Gelar Olah TKP Lanjutan
Tampil Perdana di Pengajian Usai Viral, Miftah Maulana Ungkap Trauma jika Disuguhkan Es Teh, Netizen: Itu Kan Kesalahan Anda…
Mirip Peristiwa Ciater Subang! Terungkap Fakta Mengejutkan Bus Pariwisata yang Terlibat Laka Maut di Kota Batu Ternyata KIR Kedaluarasa Sejak 2020
Indonesia Cemas? Dedi Mulyadi Dibikin Syok, Anak SMA Tak Mampu Jawab Perhitungan Sederhana! Netizen: Masa Sih Nggak Tahu
Heboh, Ahok Ramai Jadi Sorotan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Pertamina, Begini Penjelasannya