news

Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi sound horeg yang kehadirannya meresahkan masyarakat karena menganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum hingga rumah di pemukiman padat penduduk (X/kidwemcigann)

Pernyataan ini justru menuai kritik warganet yang menilai Pemprov Jatim kurang tegas dan terkesan membiarkan pelanggaran akibat sound horeg terus terjadi meski dampaknya yang merugikan.

Banyak yang mendesak pelarangan total, dan tak ada lagi kompromi, karena sound horeg terbukti merugikan dan bertentangan dengan syariat agama, serta merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Kerap Menuai Kontroversi, Sound Horeg Bakal Didaftarkan HAKI Sebagai Hasil Kreativitas Anak Bangsa, Tuai Protes Warganet!

Banyak yang menilai dampaknya, seperti polusi suara dan gangguan ketertiban, cukup untuk menindak pelaku berdasarkan aturan perundang-undangan.

Dengan adanya fatwa haram dan landasan hukum yang jelas, masyarakat berharap ada penegakan aturan demi menjaga kenyamanan dan ketenangan lingkungan.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini