news

Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi sound horeg yang kehadirannya meresahkan masyarakat karena menganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum hingga rumah di pemukiman padat penduduk (X/kidwemcigann)

 

Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang tindakan yang mengganggu fungsi lingkungan, termasuk kebisingan, dengan sanksi pidana penjara atau denda sesuai Pasal 98 dan 99 jika menyebabkan kerusakan serius atau gangguan kesehatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan juga menetapkan ambang batas kebisingan 55 desibel (siang) dan 45 desibel (malam) untuk pemukiman.

Baca Juga: Tegas! MUI Dukung Penuh Keputusan Fatwa Haram Sound Horeg dari Para Ulama di Pasuruan: Acara Hiburan yang Merusak...

Sound horeg yang suaranya memekakkan telinga dan bahkan terdengar dari radius puluhan meter, dinilai melebihi batas ini sehingga dapat dilaporkan ke dinas lingkungan hidup karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tak sampai di situ, KUHP Pasal 503 ayat (1) juga mengatur pidana kurungan 3 hari atau denda bagi yang mengganggu ketertiban umum dengan kebisingan malam hari.

"Barang siapa membuat ribut atau ingar-bingar di malam hari yang dapat mengganggu ketertiban umum, dapat dikenakan denda atau pidana kurungan paling lama 3 hari." KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 503 ayat (1) ke-1.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8/2007 atau Perda Surabaya No. 2/2014 juga melarang pengeras suara yang memutar suara berlebihan pada waktu dan tempat tertentu.

Baca Juga: Kemunculannya Dianggap Meresahkan, Ini Asal Usul Sound Horeg yang Kerap Memicu Kontroversi Karena Merusak Bangunan Rumah Warga

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 113 juga menjamin hak atas lingkungan bebas polusi termasuk pencemaran suara akibat dampak sound horeg.

Dengan demikian, dampak sound horeg seperti kerusakan rumah akibat getaran sound system dari suara musik berlebihan yang juga berakibat pada gangguan kesehatan pendengaran, memperkuat pelanggaran hukum ini.

Ironisnya, meskipun dasar hukum dan fatwa ulama telah jelas, Pemprov Jawa Timur justru belum mengambil sikap tegas.

Baca Juga: Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pihaknya masih mencari solusi dengan melibatkan aparat dan komunitas sound horeg.

"Kami tidak tutup mata, tapi kami sedang mencari jalan tengah untuk pelindungan terhadap masyarakat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Emil pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini