"Ini tidak lepas dari kebijakan retribusi yang diambil sebelumnya, dengan menghapus parkir berlangganan di tahun 2024 lalu," sambungnya.
Meski demikian, Ardi menegaskan bahwa juru parkir ini tetap akan digaji menggunakan APBD yang sudah teranggarkan sebelumnya.
"Maka dari itu, kami akan awasi mereka apakah penerapannya ini benar-benar gratis atau masih ada yang bermain di sana," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penggratisan parkir ini menjadi bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Bupati ini ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendengar aspirasi rakyat Jember soal parkir ini," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI