Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Jember Gratiskan Parkir Hingga Agustus 2025, Ketua Komisi C DPRD Ardi: Ini Bagian dari Pemimpin yang Pro ke Rakyatnya

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:49 WIB
Anggota Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo. (Dok. SketsaNusantara.id)
Anggota Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah untuk menggratiskan parkir, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.

Kebijakan ini diambil oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, karena mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan banyaknya penarikan parkir.

Sehingga parkir di Jember akan digratiskan hingga bulan Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga: Adu Legalitas Kepemilikan Aset Pemandian Patemon, Komisi C DPRD Jember Pastikan Ahli Waris Pemilik yang Sah

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil bupati ini berlandaskan berbagai persoalan.

"Banyak keluhan masyarakat yang disampaikan soal parkir ini, karena memang banyak sekali penyalahgunaan dan penyelewengan parkir," ucapnya, saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Mei 2025.

"Maka sudah sewajarnya mengambil sikap penggratisan sekarang ini karena pro terhadap kepentingan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Jember Gelar Sidang Paripurna PAW, Ketua Fraksi PKB: Nurhuda Candra Menjabat Sekretaris Komisi B dan Fraksi

Meskipun begitu, Ardi mengungkapkan tetap akan mengawal kebijakan penggratisan parkir ini, agar semua sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami mengapresiasi kebijakan yang diambil, tetapi kami tetap akan mengawal dari segi regulasi yang ada," ujarnya.

"Apalagi kebijakan ini hanya berlaku sampai bulan Agustus," pungkasnya.

Baca Juga: Peringatkan Pokja dan UKBPJ Tak Terima Rekanan Nakal, Komisi C DPRD Jember Temukan Banyak Proyek Cepat Rusak

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, jika dalam APBD 2025 alokasi anggaran untuk juru parkir sekitar 7 miliar lebih dan pendapatan dari retribusi ini sangat kecil hanya sekitar 1,5 miliar saja.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi ini sangat kecil sekali, sekitar 1,5 miliar lebih pertahun," terangnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X