news

Gaji UMK Kabupaten Karawang 2025 Diapit Kota dan Kabupaten Bekasi, Naik 6,5 Persen Duduki Peringkat 2 se-Jawa Barat

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi besaran gaji UMK Kabupaten karawang 2025 usai mengalami kenaikan 6,5 persen. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SketsaNusantara.id - Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.

Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi karywan dna pegawan di lingkup wilayah Kabupaten Karawang karena mengalami kenaikan gaji UMK.

Jika dibanding dengan tahun 2024, upah minimun atau gaji pegawai atau karyawan di wilayah Kabupaten karawang mengalami kenaikan 6,5 persen.

Baca Juga: UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025 Bertambah! Jumlahnya Semakin Besar dari Tahun 2024, Se-Jawa Tengah Peringkat Berapa?

Kenaikan gaji UMK 2025 merupakan bentuk penyesuaian upah yang ditinjau dari berbagai aspek.

Salah satunya kondisi ekonomi masyarakat wilayah tersebut dan besarnya inflasi.

2 poin tersebut menjadi variabel utama bagi pemerintah berikan kebijakan kenaikan UMK 2025.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Magelang 2025? Ternyata Segini Upah Minimumnya Setelah Naik 6.5 Persen dan Perbandingannya dengan UMK Kota Surakarta 

Mengalami kenaikan 6,5 persen, UMK Kabupaten Karawang 2025 menjadi salah satu daerah yang menduduki upah tertinggi di Jawa Barat.

Gaji UMK Karawang 2025 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Dikutip SketsaNusantara.id, Upah Minimum Kabupaten Karawang disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Wonogiri 2025? Meski Naik 6.5 Persen Ternyata Masih Jadi UMR Terendah di Jawa Tengah

Dasar hukum untuk menentukan gaji UMK 2025 Kabupaten Karawang menyesuaikan dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2024.

Selain itu, kebijakan kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini