SketsaNusantara.id - Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.
Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi karywan dna pegawan di lingkup wilayah Kabupaten Karawang karena mengalami kenaikan gaji UMK.
Jika dibanding dengan tahun 2024, upah minimun atau gaji pegawai atau karyawan di wilayah Kabupaten karawang mengalami kenaikan 6,5 persen.
Kenaikan gaji UMK 2025 merupakan bentuk penyesuaian upah yang ditinjau dari berbagai aspek.
Salah satunya kondisi ekonomi masyarakat wilayah tersebut dan besarnya inflasi.
2 poin tersebut menjadi variabel utama bagi pemerintah berikan kebijakan kenaikan UMK 2025.
Mengalami kenaikan 6,5 persen, UMK Kabupaten Karawang 2025 menjadi salah satu daerah yang menduduki upah tertinggi di Jawa Barat.
Gaji UMK Karawang 2025 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Dikutip SketsaNusantara.id, Upah Minimum Kabupaten Karawang disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dasar hukum untuk menentukan gaji UMK 2025 Kabupaten Karawang menyesuaikan dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 tahun 2024.