Kamis, 4 Juni 2026

Inilah Besaran UMK Majalengka 2025, Mengalami Peningkatan dan Harapan akan Dampak Positifnya

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Maret 2025 | 22:53 WIB
UMK Majalengka 2025 resmi naik 6,5% dengan harapan bisa memberikan kehidupan yang cukup dan lebih baik bagi para pekerjanya. (Pixabay.com/Robert Lens)
UMK Majalengka 2025 resmi naik 6,5% dengan harapan bisa memberikan kehidupan yang cukup dan lebih baik bagi para pekerjanya. (Pixabay.com/Robert Lens)

SketsaNusantara.id- Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Majalengka pada tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5%, menjadi Rp2.404.632.

Angka tersebut memperlihatkan kenaikan sebesar Rp146.761 dari UMK Majalengka pada tahun sebelumnya, melansir SketsaNusantara.id dari website jabarprov.go.id.

Peningkatan UMK di Kabupaten Majalengka ini tentu menjadi langkah positif, khususnya untuk para pekerja.

Baca Juga: Berapa UMK Kuningan Tahun 2025? Ternyata Masih di Posisi Rendah Meski Mengalami Kenaikan

Melalui kenaikan ini, pemerintah daerah terus berusaha menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Ternyata, naiknya besaran UMK Majalengka ini cukup signifikan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya, yang hanya naik sekitar 3,54%.

Meskipun demikian, peningkatan tersebut harus tetap disikapi dengan bijaksana alias tidak berlebihan.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Bogor 2025? Cek Jumlah Nominal Resmi dan Lihat Perbandingannya dengan Kabupaten Sukabumi

Para pekerja perlu memanfaatkan tambahan penghasilan itu untuk kebutuhan pokok dan prioritas, seperti keperluan rumah tangga, pendidikan, serta tabungan masa depan.

Selain itu, kenaikan UMK diharapkan memberikan peluang lebih besar bagi para pencari kerja atau pekerja muda yang baru mengawali kariernya.

Gaji UMK yang lebih tinggi akan membuat daya tarik Majalengka semakin meningkat untuk dijadikan tempat tinggal dan bekerja.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Bekasi 2025? Inilah Rincian Nominal Resmi dan Perbandingannya dengan Kabupaten Purwakarta

Ternyata, UMK Majalengka di tahun 2025 masih tergolong di bawah rata-rata jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Jawa Barat.

Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752, sedangkan Kota Banjar berada di urutan terendah dengan UMK Rp2.204.754.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X