Minggu, 19 Juli 2026

UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025 Bertambah! Jumlahnya Semakin Besar dari Tahun 2024, Se-Jawa Tengah Peringkat Berapa?

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 Maret 2025 | 12:00 WIB
Besaran UMK Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah 2025. (Pexels.com/AL FARIZ)
Besaran UMK Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah 2025. (Pexels.com/AL FARIZ)

 

SketsaNusantara.id - Menjadi kabar menarik bahwa terjadi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Sejak awal Januari 2025 lalu, Indonesia mengalami kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% dari tahun 2024.

Kabar tersebut sudah disampaikan oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang.

Baca Juga: Jadi Peringkat ke-10 di Jawa Tengah, Inilah Besaran Nominal UMK Kota Salatiga Tahun 2025, Naik dari Tahun Lalu?

Selanjutnya, adapun dampak positif dari kenaikan UMK di tahun 2025 ini yang dirasakan hampir di seluruh Provinsi di Indonesia

Berdasar dari apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, kenaikan upah minimum berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, termasuk daerah-daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Naiknya upah minimum ini tentunya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Masuk Peringkat ke-27 di Jawa Tengah, Inilah Besar UMK Kabupaten Temanggung 2025, Cukup untuk THR Lebaran Tahun Ini?

Aturan lebih lengkap tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Tentang kenaikan upah minimum nasional bisa diselesaikan dan dicukupkan sampai di sini.

Mari lanjut membahas terkait jumlah UMK Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Baca Juga: Nominal Jumlah UMK Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah 2025, Benarkah Jadi Daerah Paling Terendah Nomor 2?

Kabupaten Klaten merupakan salah satu di daerah yang cukup menarik di Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X