Minggu, 19 Juli 2026

Nominal Jumlah UMK Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah 2025, Benarkah Jadi Daerah Paling Terendah Nomor 2?

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 Maret 2025 | 11:30 WIB
Jumlah UMK Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah. (Pexels.com/cottonbro studio)
Jumlah UMK Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah. (Pexels.com/cottonbro studio)

 

SketsaNusantara.id - Kabar baik untuk masyarakat, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah resmi alami kenaikan cukup besar di 2025.

Mulai awal 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perihal upah minimum di seluruh daerah di Indonesia yang meningkat sebesar 6,5%.

Kenaikan upah minimum tersebut bersifat nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Semarang 2025? Cek Jumlah Resminya Setelah Dinaikan 6,5 Persen dari Tahun 2024

Peningkatan jumlah upah yang cukup besar ini tentunya akan memengaruhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.

Salah satu daerah yang juga mendapat kenaikan UMK adalah Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana sebelumnya telah meresmikan perubahan jumlah upah minimum di kabupaten/kota Jawa Tengah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Magelang 2025? Ternyata Segini Upah Minimumnya Setelah Naik 6.5 Persen dan Perbandingannya dengan UMK Kota Surakarta 

Merujuk pada hasil yang sudah diumumkan, besaran UMK Kabupaten Sragen di tahun 2025 yakni sebesar Rp2.182.200.

Sedangkan jumlah besaran UMK Kabupaten Sragen pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.049.000.

Selanjutnya, mari melihat pertumbuhan UMK Kabupaten Sragen dalam 5 tahun terakhir.

1. UMK Kabupaten Sragen 2021: Rp1.829.500

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Wonogiri 2025? Meski Naik 6.5 Persen Ternyata Masih Jadi UMR Terendah di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X