SketsaNusantara.id- Pada akhir tahun 2024 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%.
Keputusan naiknya upah minimun itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024, serta telah ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Kenaikan ini diberlakukan untuk semua daerah di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Purworejo.
Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, sudah meresmikan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota di, termasuk Kabupaten Purworejo yang mencapai Rp2.265.937,67.
Nominal tersebut meningkat sebanyak Rp138.296,67 dari UMK pada tahun sebelumnya, yakni Rp2.127.641,00 melansir SketsaNusantara.id dari website jateng.nu.or.id.
Segala hal tentang kenaikan UMK telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Keputusan itu harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Jawa Tengah, kecuali usaha mikro dan kecil yang merasa keberatan.
Mereka yang masih merasakan keberatan bisa mengajukan nominal lain, menurut kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.
Ketentuan lainnya yaitu besaran UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Selain itu, mereka berhak atas upah yang disesuaikan dengan masa kerja atau jabatan.
Peningkatan UMK Purworejo ternyata memberikan pengaruh yang signifikan, baik untuk pekerja maupun pengusaha setempat.
Artikel Terkait
Berapa UMK Kabupaten Kudus 2025, Cek Nominal Resminya Lebih Besar daripada Kabupaten Rembang?
UMK Banyumas 2025 Naik 6.5 Persen, Loncat Peringkat hingga Jadi UMR Tertinggi ke-19 di Jawa Tengah, Berapa?
Berapa Gaji UMK Kabupaten Purbalingga 2025? Besaran Upah Minimum Daerah Peringkat 19 se-Jawa Tengah Beda Tipis dengan Banyumas
Gajimu Bakal Naik Loh! Tahun 2025 Gubernur Jawa Tengah Gelontorkan Nilai UMK atau UMR Terbaru untuk Pemalang, Berapa?
Jangan Salah Lagi! Kabar Baik untuk Warga Grobogan, Pemerintah Telah Menaikkan UMK atau UMR Sejak Tahun 2025, Naik Gaji?
Naik Sebanyak Rp142 Ribu, UMK Pati 2025 Jadi yang Terendah ke-14 di Jawa Tengah, Kini Jadi Berapa?