Kamis, 4 Juni 2026

UMK Banyumas 2025 Naik 6.5 Persen, Loncat Peringkat hingga Jadi UMR Tertinggi ke-19 di Jawa Tengah, Berapa?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi besaran UMK Banyumas 2025 yang naik Rp142 ribu (Freepik / our-team)
Ilustrasi besaran UMK Banyumas 2025 yang naik Rp142 ribu (Freepik / our-team)

 

SketsaNusantara.id - Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah 2025 naik 6.5 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Kenaikan tersebut berlaku untuk 35 kabupaten kota yang ada di wilayah provinsi Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Kudus 2025, Cek Nominal Resminya Lebih Besar daripada Kabupaten Rembang?

Dengan adanya kenaikan 6.5 persen, UMK Banyumas 2025 naik sebesar Rp142.720 dari tahun sebelumnya.

Kenaikan 6.5 persen ini juga membuat peringkat UMK Banyumas naik menjadi yang tertinggi ke-19 di Jawa Tengah per tahun 2025.

Pada tahun 2024, UMK Banyumas menduduki peringat ke-25 dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah dengan nominal Rp2.195.690.

Baca Juga: Berapa Nilai UMK Kabupaten Kendal 2025? Inilah Perubahan dalam 5 Tahun Terakhir Beserta Peringkat Kendal di Jawa Tengah

Sementara pada tahun 2023, UMK Banyumas menduduki peringkat ke-20 di Jawa Tengah dengan nominal Rp2.118.124.

Kini, pada tahun 2025, selain nominal UMK yang naik, peringat Banyumas dalam daftar upah minimun di Jawa Tengah juga naik.

Pada tahun 2025, setelah kenaikan 6.5 persen, UMK Banyumas 2025 menjadi Rp2.338.410.

Baca Juga: Berapa Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten Tahun 2025 ? Ternyata Begini Faktor Utama Kenaikannya

Dengan naiknya UMK Banyumas tahun 2025, pemerintah setempat pun menggelar sosialisasi kepada para pengusaha agar ketentuan UMK tersebut dapat dipatuhi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: jatengprov.go.id, banyumaskab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X