SketsaNusantara.id - Telah sah dan diresmikan, kenaikan jumlah UMK di seluruh Indonesia Termasuk di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Kabar membahagiakan datang untuk ke-35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah karena tahun 2025 ini mendapat kenaikan upah atau honor sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Ketentuan kenaikan UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2025.
Aturan lainnya tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun kenaikan UMK Provinsi Jawa Tengah 2025 membawa dampak yang sangat positif.
Yuk simak terlebih dahulu dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota disingkat UMK bagi masyarakat.
Dampak utamanya kepada masyarakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seseorang yang berada di usia produktif.
Peningkatan UMK ini membantu masyarakat khususnya pekerja termotivasi untuk semakin produktif.
Dengan pekerja yang sangat produktif akan membawa keuntungan bagi suatu perusahaan.
Selanjutnya dampak pada perusahaan adalah meningkatkan citra atau nama baik perusahaan.
Artikel Terkait
Berapa Besaran Nilai UMK atau UMR Kota Probolinggo? Pejabat Gubernur Jawa Timur Gelontorkan Keputusan Penting Pada Tahun 2025
Berapa Besaran Gaji UMK Cilacap 2025? Penghasil Minyak Terbesar di Indonesia, Nominalnya Bikin Kaget
TOP 10 Kabupaten Kota UMK Terbesar 2025 di Jawa Tengah, Besaran Gaji Kabupaten Cilacap Bikin Deg-degan
Naik Signifikan! Besaran UMK Kabupaten Demak 2025 Cocok untuk Pasutri Baru, Masuk Peringkat Tertinggi di Jawa Tengah
Berapa UMK Kabupaten Batang 2025? Inilah Besaran Nominal Upah Minimum Regional dan Urutan Peringkatnya