Kamis, 4 Juni 2026

Berapa UMK Kabupaten Batang 2025? Inilah Besaran Nominal Upah Minimum Regional dan Urutan Peringkatnya

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 12:00 WIB
UMK Kabupaten Batang 2025. (Pexels.com/Mohamad Trilaksono)
UMK Kabupaten Batang 2025. (Pexels.com/Mohamad Trilaksono)

 

SketsaNusantara.idUpah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Tengah 2025 telah dirilis pada Desember 2024 yang lalu.

Ketetapan jumlah UMK tersebut tertera di dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 serta berlaku mulai 1 Januari 2025.

Di surat tersebut, telah ditetapkan keputusan UMK 2025 yakni Kota Semarang sebesar Rp3.45.827 dan terendah yakni Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.

Baca Juga: TOP 10 Kabupaten Kota UMK Terbesar 2025 di Jawa Tengah, Besaran Gaji Kabupaten Cilacap Bikin Deg-degan

Kenaikan UMK Jawa Tengah 2025 sama seperti daerah lainnya yakni sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Ketetapan UMK ini juga berdasarkan Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Tujuan dari kenaikan UMK di setiap daerah adalah meningkat produktivitas para pekerja hingga mendorong konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji UMK Cilacap 2025? Penghasil Minyak Terbesar di Indonesia, Nominalnya Bikin Kaget

Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Jawa Tengah, berapakah besaran UMK Kabupaten Batang 2025?

Dilansir dari laman jatengprov.go.id oleh SketsaNusantara.id, jumlah besaran UMK Kabupaten Batang 2025 adalah Rp2.534.383,00.

Sebelumnya, diketahui jumlah besaran nominal UMK Kabupaten Batang 2024 adalah sejumlah Rp. 2.379.702 yang meraih posisi urutan ke-25 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Pada tahun ini, jumlah UMK Kabupaten Batang 2025 meraih posisi yang sama yakni urutan 25 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Namun, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X