Kamis, 4 Juni 2026

Nilai UMK Kabupaten Rembang 2025, Update Perubahan dalam 5 Tahun Terakhir, Wilayah di Jawa Tengah ini Berada di Peringkat Berapa?

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:00 WIB
Besaran UMK Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah 2025. (Pixabay.com/Mohamad Trilaksono)
Besaran UMK Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah 2025. (Pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

 

SketsaNusantara.id - Telah sah dan diresmikan kenaikan jumlah UMK di seluruh Indonesia. Kenaikan ini tentunya juga menyasar di Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, Indonesia mengalami kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5% di tahun 2025.

Nilai 6,5 persen diatur menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Inilah Nominal UMK Kabupaten Purworejo Tahun 2025 yang Resmi Meningkat, Ternyata Begini Ulasannya

Kenaikan tersebut menjadi kabar yang cukup baik terkhususnya di setiap Provinsi di Indonesia.

Salah satu provinsi yang turut merasakan kenaikannya adalah Jawa Tengah.

Ketentuan kenaikan UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2025.

Baca Juga: Besar Mana UMK Kabupaten Mojokerto VS Kabupaten Pasuruan Tahun 2025? Sama Masuk 5 Besar se-Jawa Timur, Pemenangnya...

Adapun kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Tengah 2025 membawa dampak yang sangat positif.

Dampaknya adalah yang utama meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang produktif serta membantu meningkatkan produktivitas para pekerja.

Selanjutnya, UMK yang akan dibahas kali ini merujuk ke Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Masuk 10 Besar! Segini Besaran UMK atau UMR yang Ada di Jepara, Sudah Disahkan Oleh Pj Gubernur Jawa Tengah untuk Tahun 2025

Berapakah nilai UMK Rembang pada tahun 2025 setelah adanya kenaikan 6,5%?

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X