SketsaNusantara.id - Telah sah dan diresmikan kenaikan jumlah UMK di seluruh Indonesia. Kenaikan ini tentunya juga menyasar di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, Indonesia mengalami kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5% di tahun 2025.
Nilai 6,5 persen diatur menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca Juga: Inilah Nominal UMK Kabupaten Purworejo Tahun 2025 yang Resmi Meningkat, Ternyata Begini Ulasannya
Kenaikan tersebut menjadi kabar yang cukup baik terkhususnya di setiap Provinsi di Indonesia.
Salah satu provinsi yang turut merasakan kenaikannya adalah Jawa Tengah.
Ketentuan kenaikan UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2025.
Adapun kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Tengah 2025 membawa dampak yang sangat positif.
Dampaknya adalah yang utama meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang produktif serta membantu meningkatkan produktivitas para pekerja.
Selanjutnya, UMK yang akan dibahas kali ini merujuk ke Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.
Berapakah nilai UMK Rembang pada tahun 2025 setelah adanya kenaikan 6,5%?
Artikel Terkait
Berapa Gaji UMK Kabupaten Purbalingga 2025? Besaran Upah Minimum Daerah Peringkat 19 se-Jawa Tengah Beda Tipis dengan Banyumas
Gajimu Bakal Naik Loh! Tahun 2025 Gubernur Jawa Tengah Gelontorkan Nilai UMK atau UMR Terbaru untuk Pemalang, Berapa?
Jangan Salah Lagi! Kabar Baik untuk Warga Grobogan, Pemerintah Telah Menaikkan UMK atau UMR Sejak Tahun 2025, Naik Gaji?
Naik Sebanyak Rp142 Ribu, UMK Pati 2025 Jadi yang Terendah ke-14 di Jawa Tengah, Kini Jadi Berapa?
Berapa UMK Kabupaten Magelang 2025? Inilah Update Nominal Terbaru dan Perbandingannya dengan Kabupaten Boyolali